Minggu, 13 April 2008

RUU Pornografi Tetap Diperlukan

JAKARTA--Meskipun UU tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menyisipkan pesan larangan penyebaran sesuatu yang berbau pornografi telah disahkan, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) menyatakan kehadiran UU Pornografi tetap diperlukan.

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Meneg PP), Meutia Hatta, menyatakan, setelah ada UU Pers dan UU ITE, keduanya belum mampu mengakomodasi industri pornografi yang marak mengikuti pesatnya perkembangan teknologi dan media komunikasi. ''Untuk mengatur serta memudahkan aparat penegak hukum menyelesaikan kasus terkait pornografi, segera disahkannya RUU Pornografi merupakan kebutuhan mutlak,'' tegas Meutia yang menjadi keynote speaker dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (12/4).

Ketua MTP, Azimah Soebagijo, di tempat yang sama mengungkap beberapa persoalan pornografi belum diakomodasi dalam UU ITE sehingga harus tetap dipisah dalam UU Pornografi. ''Kita berterima kasih atas disahkannya UU ITE. Tapi, penyadaran dan kelengkapan peraturan perundangan mengenai pornografi harus terus digenjot. Jangan sampai pornografi dianggap lumrah,''kata Azimah.

Azimah meminta semua kalangan yang masih peduli pada persoalan pembangunan akhlak anak bangsa untuk ikut mendorong dituntaskannya RUU Pornografi. Dia mengatakan RUU ini sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) sejak 2006, tapi belum rampung juga hingga saat ini. Meskipun kabarnya, setelah periode reses DPR kali ini, RUU Pornografi akan menjadi prioritas pembahasan DPR.

Meutia Hatta menyatakan draf RUU Pornografi usulan DPR telah diterima pemerintah pada Agustus 2007 lalu. Sebagai tindak lanjutnya, kata dia, Presiden sudah mengeluarkan amanat Presiden (Ampres) B-552/M.Sesneg/D-4/10/2007 yang menunjuk menteri agama, menteri komunikasi dan informatika, menteri hukum dan HAM, serta meneg PP sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU ini.

''Menurut agenda sementara yang dikeluarkan DPR, pembahasan RUU Pornografi ini akan dimulai April 2008 ini,'' ujar Meutia. Meutia juga menyampaikan, selain konsisten mendorong percepatan pengesahan RUU Pornografi, kementeriannya juga telah menyusun rencana aksi nasional mewujudkan keluarga bersih dari pornografi (RAN MKBP).

Rencana aksi ini disusun bersama Departemen Agama, Departemen Komunikasi dan Informatika, Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, serta Polri. Kegiatan ini akan melibatkan masyarakat untuk berperan aktif memantau, mengawasi, dan mencegah penyebarluasan materi bermuatan pornografi.

Uni Lubis, ketua harian Asosiasi TV Swasta Indonesia, yang hadir pada diskusi itu juga menyoroti bahwa sudah tak berlaku lagi pameo pemuatan perempuan seronok dan adegan 'menjurus' yang akan mendongkrak rating siaran televisi. Dia memberi contoh rating bagus justru diraih oleh program semacam 'Kiamat Sudah Dekat' atau sinetron 'Mendadak Jadi Santri'. n annn
( )
Dari Harian umum republika

Tidak ada komentar: