Minggu, 13 April 2008

RUU Pornografi Tetap Diperlukan

JAKARTA--Meskipun UU tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menyisipkan pesan larangan penyebaran sesuatu yang berbau pornografi telah disahkan, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) menyatakan kehadiran UU Pornografi tetap diperlukan.

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Meneg PP), Meutia Hatta, menyatakan, setelah ada UU Pers dan UU ITE, keduanya belum mampu mengakomodasi industri pornografi yang marak mengikuti pesatnya perkembangan teknologi dan media komunikasi. ''Untuk mengatur serta memudahkan aparat penegak hukum menyelesaikan kasus terkait pornografi, segera disahkannya RUU Pornografi merupakan kebutuhan mutlak,'' tegas Meutia yang menjadi keynote speaker dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (12/4).

Ketua MTP, Azimah Soebagijo, di tempat yang sama mengungkap beberapa persoalan pornografi belum diakomodasi dalam UU ITE sehingga harus tetap dipisah dalam UU Pornografi. ''Kita berterima kasih atas disahkannya UU ITE. Tapi, penyadaran dan kelengkapan peraturan perundangan mengenai pornografi harus terus digenjot. Jangan sampai pornografi dianggap lumrah,''kata Azimah.

Azimah meminta semua kalangan yang masih peduli pada persoalan pembangunan akhlak anak bangsa untuk ikut mendorong dituntaskannya RUU Pornografi. Dia mengatakan RUU ini sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) sejak 2006, tapi belum rampung juga hingga saat ini. Meskipun kabarnya, setelah periode reses DPR kali ini, RUU Pornografi akan menjadi prioritas pembahasan DPR.

Meutia Hatta menyatakan draf RUU Pornografi usulan DPR telah diterima pemerintah pada Agustus 2007 lalu. Sebagai tindak lanjutnya, kata dia, Presiden sudah mengeluarkan amanat Presiden (Ampres) B-552/M.Sesneg/D-4/10/2007 yang menunjuk menteri agama, menteri komunikasi dan informatika, menteri hukum dan HAM, serta meneg PP sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU ini.

''Menurut agenda sementara yang dikeluarkan DPR, pembahasan RUU Pornografi ini akan dimulai April 2008 ini,'' ujar Meutia. Meutia juga menyampaikan, selain konsisten mendorong percepatan pengesahan RUU Pornografi, kementeriannya juga telah menyusun rencana aksi nasional mewujudkan keluarga bersih dari pornografi (RAN MKBP).

Rencana aksi ini disusun bersama Departemen Agama, Departemen Komunikasi dan Informatika, Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, serta Polri. Kegiatan ini akan melibatkan masyarakat untuk berperan aktif memantau, mengawasi, dan mencegah penyebarluasan materi bermuatan pornografi.

Uni Lubis, ketua harian Asosiasi TV Swasta Indonesia, yang hadir pada diskusi itu juga menyoroti bahwa sudah tak berlaku lagi pameo pemuatan perempuan seronok dan adegan 'menjurus' yang akan mendongkrak rating siaran televisi. Dia memberi contoh rating bagus justru diraih oleh program semacam 'Kiamat Sudah Dekat' atau sinetron 'Mendadak Jadi Santri'. n annn
( )
Dari Harian umum republika

Selasa, 08 April 2008

pornografi di indonesia

Pornografi, Ironi Sebuah Negeri Muslim PDF Print E-mail
Hikmah & Kajian - Hikmah dan Kajian
Saturday, 13 May 2006 05:03
Kini, pornografi telah menjadi hantu menakutkan di masyarakat. Betapa tidak, dampak negatif yang ditimbulkannya sangat luar biasa. Jane Brown --seorang ilmuwan dari Universitas North Carolina, Amerika Serikat--menemukan adanya korelasi signifikan antara pengaruh media porno dengan perilaku seks bebas.

Menurutnya, eksploitasi seksual dalam video klip, majalah, televisi dan film-film ternyata mendorong konsumen (dhi. remaja) untuk melakukan aktivitas seks secara sembarangan di usia muda. Dengan seringnya melihat tampilan seks di media, mereka akhirnya beranggapan bahwa aktivitas seks adalah hal "biasa" yang bebas dilakukan siapa saja dan di mana saja.
Jane Brown mengambil sampel sebanyak 1.017 remaja berusia 12 sampai 14 tahun dari negara bagian North Carolina, AS. Mereka disuguhi 264 tema seks dari film, televisi, show musik, dan majalah selama dua tahun berturut-turut. Hasilnya sangat mengejutkan. Remaja yang paling banyak mendapat suguhan seksual dari media cenderung melakukan aktivitas seks pada usia 14 hingga 16 tahun, dan 2,2 kali lebih tinggi ketimbang remaja lain yang lebih sedikit melihat eksploitasi seks dari media.

Maka wajar bila tingkat kehamilan luar nikah di Amerika Serikat sepuluh kali lipat lebih tinggi dibanding negara-negara maju lainnya. Penyakit menular seksual (PMS) kini menjadi ancaman serius di sana.

Kondisi inilah yang mendorong pemerintah AS mengeluarkan undang-undang yang mengatur pornografi. Aturan ini tertuang dalam Child Obscenity and Pornography Prevention Act of 2002.

Di beberapa negara maju, pemerintah setempat memberlakukan undang-undang serupa dengan meminimalisasi peredaran media pornografi. Australia misalnya, kepemilikan pornografi dianggap ilegal oleh The Australian Costums Service tahun 1995.

Di Inggris lain lagi, tindakan mengambil, memamerken atau memiliki foto tidak pantas dilarang oleh UU Protection of Children Act yang dikeluarkan pada 1978. Sedangkan di Jepang, persoalan pornografi diatur dalam Article 174 of Japanese Penal Code yang melarang dicetaknya (maaf) gambar alat kelamin orang dewasa, persenggamaan, dan rambut alat kelamin di media publik.

Pornografi di Indonesia

Bagaimana dengan Indonesia? Walaupun tidak tercatat dengan resmi, media berbau pornografi luar biasa peredarannya. Kita bisa dengan mudah menemukan VCD, majalah dan tabloid porno di tempat-tempat terbuka yang bisa diakses siapapun, termasuk anak-anak. Harganya relatif lebih murah dibanding media-media lain yang lebih sopan.

Tidak terkendalinya peredaran media porno ini disebabkan karena tidak adanya peraturan resmi yang melarangnya. Wajar bila Associated Press (AP) menobatkan Indonesia sebagai surganya pornografi kedua setelah Rusia. Ironis memang, di negara yang jumlah Muslimnya paling banyak, industri pornografi bisa sukses besar.

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan Elly Risman, Ketua Yayasan Kita dan Buah Hati, terungkap angka yang sangat mengerikan. Tak kurang dari 98 persen anak-anak Indonesia pernah mengakses media-media berbau pornografi. Data ini diperkuat temuan lembaga Jejak Kaki Internet Protection yang mencatat 97 persen anak usia 19-24 tahun pernah mengakses situs porno.

Dampaknya mulai terasa. Beberapa kasus kejahatan seksual yang dilakukan anak dan remaja, si pelaku mengaku terinspirasi media porno. Seperti kasus yang terjadi di Semarang, diberitakan ada anak SMP tertangkap polisi karena mencuri sepeda motor bersama teman seusianya. Di depan polisi dia mengakui mau menjual motor curian itu dan uangnya akan dipakai untuk membiayai aborsi sang pacar yang sudah hamil dua bulan. Kelompok anak SMP ini akhirnya diketahui sudah lama akrab dengan VCD porno.

Tahun 2004 lalu, tiga bocah ingusan di Sukabumi memerkosa seorang gadis sebaya lalu membunuhnya. Masih 2004, dua anak berumur sembilan tahun memerkosa anak perempuan berumur enam tahun di Baturijabungin, Martapura, Palembang. Pada 2005, tiga anak berumur 6-8 tahun di Kandangliman Muara Bangkahulu, Bengkulu, memperkosa gadis berumur 10 tahun. Dan pada 2006 ini, diberitakan empat ABG memerkosa siswi SD di Sumatera.

Menjaga pandangan

Ada tiga penyebab meningkatnya kejahatan seksual yang dilakukan anak-anak dan remaja. Pertama, ketidakmampuan mereka menjaga pandangan. Kedua, luasnya peredaran media porno yang disertai kemudahan untuk mengaksesnya. Ketiga, minimnya upaya untuk meniadakan media porno.

Allah SWT menjadikan mata sebagai cermin hati. Demikian ungkap Ibnul Qayyim. Pandangan mata sangat mempengaruhi kondisi hati. Jika seseorang mampu menjaga pandangan matanya, ia akan lebih kuat menahan syahwat dan keinginan nafsunya. Sebaliknya, jika ia mengumbar pandangannya, ia akan lebih mudah mengumbar syahwatnya.

Karena itu, Rasulullah SAW sangat menekankan umatnya untuk menjaga pandangannya. Disabdakan, "Pandangan mata itu (laksana) anak panah beracun dari berbagai macam anak panah Iblis. Barangsiapa menahan pandangannya dari keindahan-keindahan wanita, maka Allah mewariskan kelezatan di dalam hatinya, yang akan dia dapatkan hingga hari ia bertemu dengan Tuhannya." (HR Ahmad).

Rasul pernah memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk memalingkan pandangannya saat ia dengan tidak sengaja melihat wanita bukan mahramnya. "Wahai Ali, janganlah engkau susuli pandangan dengan pandangan lagi, karena yang pertama menjadi bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu." (HR Ahmad, Tirmidzi dan Abu Daud).

Dalam Alquran, Allah SWT memerintahkan menjaga pandangan sebelum perintah memelihara kemaluan. Sebab, menjaga pandangan adalah langkah awal menjaga kemaluan. Mampu menjaga kemaluan akan menutup celah maksiat yang lain. Seks bebas, aborsi, pemerkosaan dan pembunuhan yang kerap dilakukan para penikmat media porno. Semuanya berawal dari ketidakmampuan mereka menjaga pandangan.

Dalam konteks sekarang, menjaga pandangan tentu saja tidak cukup. Diperlukan upaya sistematis untuk "menghilangkan" atau minimal "membatasi" media-media yang berbau pornografi. Salah satunya dengan diberlakukannya peraturan yang "serius" untuk mengatur hal tersebut. Wallaahu a'lam.

akibat pornografi

Malapetaka Akibat Pornografi dan Pornoaksi June 24th, 2006

Akhir-akhir ini, kita telah menyaksikan berbagai aksi yang dilakukan masyarakat untuk mendesak disahkannya RUU-APP. Sikap masyarakat ini merupakan wujud rasa atas keprihatinan mereka terhadap kebobrokan moral yang selama ini kian menggerogoti akhlak masyarakat Indonesia. Akan tetapi desakan itu tidak lantas langsung berbuahkan hasil. Ada pula segelintir kelompok orang yang justru getol menolak RUU-APP tersebut. Pertanyaan kemudian adalah apakah mereka senang sekiranya akhlak bangsa Indonesia semakin rusak? Kita tentu tidak menginginkan perasaan Islami yang selama ini telah tertanam di dalam benak masyarakat Indonesia semakin rusak oleh celah kemaksiatan apa pun.

Segala kemaksiatan pastinya berujung laknat. Riset pun telah menunjukkan bahwa maraknya pornografi dan porno aksi semakin menggiring masyarakat ke ambang kerugian dan kehancuran keluarga.

Pornografi ini banyak menimbulkan tindak kriminal yang terkait dengan seks. Penelitian yang dilakukan National Law Center for Children and Families menunjukkan bukti hubungan antara bisnis seks dengan kejahatan. Di lingkungan Phoenix, lokasi bisnis seks, angka kejahatan seksual 506% lebih tinggi dibandingkan dengan di area yang tidak terdapat bisnis seks. Dr. Mary Anne Layden, direktur pendidikan, University of Pennsylvanis Health System, menyatakan: “Saya telah memberikan perlakuan terhadap pelaku dan korban kekerasan seksual selama 13 tahun. Saya belum pernah menangani satu kasus pun yang tidak diakibatkan oleh pornografi.” (Sumber: Gov., Haven Bradford. ”Child Sex Abuse: America’s Dirty Little Secret.” MS Voice for Children. 3/200).

Di Indonesia, gejala serupa juga marak dijumpai di penjuru negeri. Kejadian berikut seharusnya membuka mata semua pihak akan bahaya pornografi.

  • Di Lampung Utara, seorang kakek ditangkap Tim Buru Sergap Kepolisian Resor Lampung Utara karena disangka memperkosa keponakannya. Tersangka Zaini diringkus di rumah anaknya di kawasan Kedaton, Bandar Lampung. Belum lama berselang, pria berusia 60 tahun ini pura-pura lupa mengingat peristiwa setahun lalu. Tersangka akhirnya mengakui memperkosa remaja berusia 14 tahun itu lantaran tidak kuasa menahan berahi setelah menonton film porno. (www.liputan6.com)

  • Abdul Choir yang selama empat tahun memperkosa putrinya, sebut saja Melati. Perbuatan bejad ini sampai melahirkan dua bayi, salah satu di antaranya meninggal karena keguguran. Choir yang ditangkap Polisi Sektor Jagakarsa di Depok, Jawa Barat, awal bulan ini, tergoda rayuan iblis, setelah menontonm VCD porno dan mabuk minuman keras. (www.tv7.co.ic, 20/10/2003)

  • Gara-gara terangsang menyaksikan blue film, seorang pedagang krupuk, Imr (20), warga Gang Rulita RT I RW 7 Kelurahan Harjasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor diduga mencabuli gadis kecil, NH (8), warga setempat, Kamis (20/2). (www.pikiran-rakyat.com)

  • Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, seperti pemerkosaan dan pencabulan, yang terjadi di Jakarta Timur tahun 2003 meningkat dibandingkan dengan tahun 2002. Data mengenai dugaan peningkatan kasus itu hanya berdasarkan pada kasus-kasus yang terpantau pihak kepolisian lewat laporan korban. Data di unit Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polres Jakarta Timur, Senin (6/1) menunjukkan, jumlah kasus pemerkosaan yang terjadi antara Januari hingga akhir September lalu mencapai 24 kasus. Jumlah itu meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun 2002 yang hanya delapan kasus pada bulan yang sama. Sementara itu, untuk pencabulan terhadap anak-anak, tercatat 28 kasus. Dibandingkan dengan tahun 2002 pada bulan yang sama, jumlah itu meningkat dua kali lipat. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah tertangkap, 75 persen kasus pemerkosaan dan pencabulan dilakukan akibat menonton video compact disc (VCD) porno. (Kompas, 7/10/2003).

  • Di sebuah SD di Lombok Barat, misalnya, seorang anak kelas dua SD coba diperkosa empat kawannya yang duduk di kelas empat. Di kabupaten lain pun terdapat kasus anak kelas enam mau memperkosa siswa kelas empat. ”Kasus pemerkosaan yang melibatkan pelajar ini sudah sangat memprihatinkan,” kata Kerniasih. Dari kasus-kasus yang terjadi, hampir seluruhnya bersumber pada rangsangan seksual akibat pelaku menonton tayangan porno. Ada anak yang mengaku hal itu dilakukan setelah menonton film India, ada juga karena nonton tayangan seperti goyang ngebor dan VCD porno yang beredar secara bebas. (www.Balipost.co.id/baliposcetak/2004).

Belum lagi kasus-kasus lain yang pada intinya mengandung pesan bahwa po

aborsi

DIA ADALAH MAHLUK DAN TITIPANNYA
CONTOH ABORSI (presentasi)
———————————–

Berikut ini adalah gambaran mengenai apa yang terjadi dalam suatu proses aborsi:

Pada kehamilan muda (dibawah 1 bulan)
Pada kehamilan muda, dimana usia janin masih sangat kecil, aborsi dilakukan dengan cara menggunakan alat penghisap (suction). Sang anak yang masih sangat lembut langsung terhisap dan hancur berantakan. Saat dikeluarkan, dapat dilihat cairan merah berupa gumpalan-gumpalan darah dari janin yang baru dibunuh tersebut.

Pada kehamilan lebih lanjut (1-3 bulan)
Pada tahap ini, dimana janin baru berusia sekitar beberapa minggu, bagian-bagian tubuhnya mulai terbentuk.
Aborsi dilakukan dengan cara menusuk anak tersebut kemudian bagian-bagian tubuhnya dipotong-potong dengan menggunakan semacam tang khu-sus untuk aborsi (cunam abortus). Anak dalam kandungan itu diraih dengan menggunakan tang tersebut, dengan cara menusuk bagian manapun yang bisa tercapai. Bisa lambung, pinggang, bahu atau leher. Kemudian setelah ditusuk, dihancurkan bagian-bagian tubuhnya. Tulang-tulangnya di remukkan dan seluruh bagian tubuhnya disobek-sobek menjadi bagian kecilkecil agar mudah dikeluarkan dari kandungan.

Dalam klinik aborsi, bisa dilihat potongan-potongan bayi yang dihancurkan ini. Ada potongan tangan, potongan kaki, potongan kepala dan bagian-bagian tubuh lain yang mungil.
Anak tak berdosa yang masih sedemikian kecil telah dibunuh dengan cara yang paling mengerikan.

Aborsi pada kehamilan lanjutan (3 sampai 6 bulan)
Pada tahap ini, bayi sudah semakin besar dan bagian-bagian tubuhnya sudah terlihat jelas. Jantungnya sudah berdetak, tangannya sudah bisa menggenggam. Tubuhnya sudah bisa merasakan sakit, karena jaringan syarafnya sudah terbentuk dengan baik. Aborsi dilakukan dengan terlebih dahulu membunuh bayi ini sebelum dikeluarkan.

Pertama, diberikan suntikan maut (saline) yang langsung dimasukkan kedalam ketuban bayi. Cairan ini akan membakar kulit bayi tersebut secara perlahan-lahan, menyesakkan pernafasannya dan akhirnya setelah menderita selama berjam-jam sampai satu hari bayi itu akhirnya meninggal.

Selama proses ini dilakukan, bayi akan berontak, mencoba berteriak dan jantungnya berdetak keras. Aborsi bukan saja merupakan pembunuhan, tetapi pembunuhan secara amat keji.
Setiap wanita harus sadar mengenai hal ini.

Aborsi pada kehamilan besar (6 sampai 9 bulan)
Pada tahap ini, bayi sudah sangat jelas terbentuk. Wajahnya sudah kelihatan, termasuk mata, hidung, bibir dan telinganya yang mungil. Jari-jarinya juga sudah menjadi lebih jelas dan otaknya sudah berfungsi baik.
Untuk kasus seperti ini, proses aborsi dilakukan dengan cara mengeluarkan bayi tersebut hidup-hidup, kemudian dibunuh. Cara membunuhnya mudah saja, biasanya langsung dilemparkan ke tempat sampah, ditenggelamkan kedalam air atau dipukul kepalanya hingga pecah. Sehingga tangisannya berhenti dan pekerjaan aborsi itu selesai.

Selesai dengan tuntas hanya saja darah bayi itu yang akan mengingatkan orang-orang yang terlibat didalam aborsi ini bahwa pembunuhan keji telah terjadi. Semua proses ini seringkali tidak disadari oleh para wanita calon ibu yang melakukan aborsi. Mereka merasa bahwa aborsi itu cepat dan tidak sakit, mereka tidak sadar karena dibawah pengaruh obat bius. Mereka bisa segera pulang tidak lama setelah aborsi dilakukan.

Benar, bagi sang wanita, proses aborsi cepat dan tidak sakit. Tapi bagi bayi, itu adalah proses yang sangat mengerikan, menyakitkan, dan benar-benar tidak manusiawi. Kematian bayi yang tidak berdosa itu tidak disaksikan oleh sang calon ibu. Seorang wanita yang kelak menjadi ibu yang seharusnya memeluk dan menggendong bayinya, telah menjadi algojo bagi anaknya sendiri.

Tolong sebar luaskan sehingga semakin banyak yang tahu dan sadar bahwa aborsi itu adalah pembunuhan…. yang keji!!!!!!!!!!!

Marilah kita buka Surat 17 (AL ISRAA) ayat 33 :33.
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.

~~~~~~~
*by: Nn.
Sumber : http://nununchaerani.blogspot.com/

Pornografi dan Pornoaksi

Pornografi dan Pornoaksi merupakan Taktik Setan dalam Mengeluarkan Manusia dari Esensi Ke-manusiaan-nya (Fitrah)

Pro dan konta berkaitan dengan undang-undang anti pornografi dan pornoaksi telah menimbulkan berbagai dilema dalam kehidupan masyarakat di tanah air kita. Sebagian menyambutnya dengan antusias diberlakukannya UU tersebut. Sebagian lagi menentangnya dan berpendapat bahwa dalam hal ini pemerintah terlalu ikut campur dalam masalah busana dan penampilan kaum hawa.

Jika kita lihat isi undang-undang tersebut maka mayoritas obyeknya berkaitan dengan kamu perempuan. Selain itu, ada opimi bahwa sebenarnya pemerintah dengan adanya UU anti pornografi dan pornoaksi telah berusaha menutupi berbagai permasalahan besar yang sedang terjadi di negara dengan mengalihkan opini publik dari berbagai masalah yang sedang terjadi ke masalah pornografi dan pornoaksi. Walaupun kami sendiri tidak mengetahui secara detail apakah terjadi rekayasa dalam hal ini, karena pabila kita lihat permasalahan di negara kita sekarang ini sangat kompleks sekali. Belum tuntas dari satu permasalahan, permasalahan lain sudah datang lagi.

Tujuan kami sebenarnya bukan untuk mengupas masalah UU anti pornografi dan pornoaksi. Tidak dapat dipungkiri bahwa pornografi dan pornoaksi semakin marak mewarnai kehidupan zaman sekarang ini, baik yang berkala nasional maupun internasional. Fenomena ini yang telah membuat khawatir para orang tua, yang merupakan salah satu efek negatif globalisasi. Sebenarnya, masalah pornografi dan pornoaksi akan dapat diminimalir dengan membekali diri dan memperkuat dasar-dasar pemikiran, keyakinan dan memperbaiki pandangan hidup terhadap dunia. Dengan disertai jawaban dari berbagai pertanyaan yang muncul dari diri kita sendiri.

Kita tidak dapat menutup mata dan membiarkan pertanyaan-pertanyaan tersebut berlalu begitu saja tanpa mencari jawaban-jawabannya. Karena pencarian jawaban-jawaban tersebut sangat berpengaruh dalam penentuan nasib hidup, masa depan, kebahagiaan dan kesengsaraan kita. Pertanyaan utama yang yang terlontar dari dalam lubuk kita adalah; “Siapa kita?”, “Kita berasal dari mana?”, “Berada dimana?”, dan “Akan pergi kemana?”. Pertanyaan-pertanyaan inilah yang harus dicari jawaban-jawabannya.

Bagaimana tidak, kesengsaraan dan kebahagiaan sejati kita tergantung padanya. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemimpin orang-orang yang bertakwa, Imam Ali as yang menyatakan: “Allah akan merahmati orang yang mengetahui dari mana dia berasal (min aena)? Dimana dia berada (fi aina)? Dan hendak kemana dia akan pergi (ila aena)?”. Pertanyaan yang nampak sederhana namun memiliki bobot yang sangat dalam; Darimana kita berasal? Apakah kita ada dengan sendirinya? Ataukah ada yang menciptakan kita? Jawaban-jawaban dari pertanyaan-pertanyaan itu diperlukan kesadaran penuh setiap manusia yang berakal sehat dan berhati bersih. Akal sehat mengatakan bahwa, mustahil sesuatu ada dengan sendirinya tanpa ada yang membuat dan menciptakannya. Jangankan keberadaan manusia yang penuh dengan keajaiban -sehingga salah seorang tokoh pemikir Barat (Alexis Karel) mengatakan bahwa manusia merupakan “Makhluk tak dikenal”- benda sederhana saja seperti sebuah sebuah kursi mustahil akan ada tanpa ada yang membuatnya. Andaikan kita telah mengetahui bahwa diri kita ada karena ada yang menciptakan yaitu Allah SWT, lantas apa konsekwensi yang harus dilakukan oleh makhluk-Nya? Konsekuensinya adalah menuhankan-Nya, dimana bentuk kesempurnaan penuhanan Dzat tersebut adalah pengesaan dan penghambaan mutlak yang mungkin terealisasi dengan berbagai bentuk dan ragam, termasuk pengesaan dalam menjalankan perintah dan menjauhkan diri dari larangan-Nya.

Di sisi lain, Allah SWT telah menciptakan manusia memiliki dua dimensi, dimensi materi dan non materi, atau dengan istilah lain;sisi jasmani dan ruhani. Hanya melihat dimensi materi saja manusia tidak dapat dikatakan manusia. Karena benda, tumbuhan dan hewanpun memiliki dimensi ini. Lantas apa keutamaan manusia dari semua itu? Apakah manusia sama dengan semua hal tadi? manusia yang berakal sehat tentu tidak menghendaki dirinya disamakan dengan semua itu tadi. Oleh sebab itu, dalam filsafat Islam dikatakan bahwa, pada diri manusia terdapat berbagai tingkatan-tingkatan daya (baca: potensi); daya tumbuhan (nabati), daya kehewanan (hewani) dan daya ke-insanan (ruh insani). Daya tumbuhan; tumbuhan dikatakan sempurna sawaktu ia tumbuh berkembang dengan baik, pohonnya kuat, daunnya lebat, dahan, akarnya juga kokoh dan berbuah banyak. Jikalau manusia hanya memperhatikan perkembangan fisiknya saja seperti badannya tumbuh berkembang dari sisi tinggi dan berat yang ideal, sehat dan berotot kuat maka tidak ada bedanya dengan pohon. Maka kesempurnaannya hanya hanya terdapat pada sisi perkembangan nabatinya saja. Dan sewaktu manusia hanya memperhatikan masalah yang berkaitan dengan isi perut, pasangan hidup atau pemuasan libido (seks), sibuk memperbanyak keturunan, mencari tempat tinggal yang enak dengan berbagai fasilitas, singkatnya ia hanya berusaha menjadi manusia hedonis maka ia hanya berkembang sempurna pada sisi hewaninya. Karena hewanpun mencari pasangan hidup, memiliki keturunan, mencari tempat nyaman untuk tinggal dan lain sebagainya yang merupakan instink (gharizah) hewani. Begitu juga dengan daya bendawi, seperti bebatuan dimana kesempurnaan batu terdapat pada kekokohannya, atau dari sisi zahirnya saja. Secara global bahwa semua sisi-sisi tadi bukanlah sifat-sifat kesempurnaan khusus bagi manusia, makhluk yang lainpun memilikinya. Lantas apa kesempurnaan khusus yang dimiliki oleh manusia yang tidak akan dimiliki oleh makhluk lain?

Hanya daya dan potensi khusus yang terdapat pada jiwa ke-manusia-an (ruh insani) yang dapat membedakan manusia dari makhluk lainnya, sehingga manusia dapat dikatakan sebagai manusia. Sementara hakekat ruh insani ini hanya terwujud pada sisi non materi manusia, seperti; daya pikir. Dikarenakan hanya kelompok manusia saja yang dapat berpikir, sementara Allah SWT telah memberikan fasilitas kepadanya berupa akal sebagai sarana untuk berpikir. Dalam ilmu logika dikatakan, ketika mendefinisikan manusia: “Al-insanu hayawun natiq”, manusia adalah hewan (makhluk hidup yang bergerak dengan free-will) yang mampu berpikir. Walaupun secara linguistik kata ‘natiq’ memiliki makna “berbicara”, namun juga dipakai untuk makna “berpikir”. Oleh karenanya dalam penggunaannya kedua makna tersebut dapat dibenarkan. Karena proses berbicara secara sadar harus didahului dengan proses berpikir. Dan hanya manusia saja makhluk yang berbicara dan berpikir. Oleh karenanya, ketika manusia menggunakan daya pikirnya dengan baik maka baru dapat dikatakan sebagai manusia.

Sisi dimensi non materi lain manusia adalah fitrah. Fitrah yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Singkatnya, fitrah adalah esensi dasar penciptaan manusia. Fitrah manusia ini dapat terus terjaga selamanya dan menjadi pelita kehidupan manusia, atau mungkin akan mengalami kerusakan karena dipengaruhi oleh berbagai faktor salah satunya ialah faktor lingkungan. Hewan hidup dengan menggunakan instinknya (gharizah), bukan fitrah. Dan fitrah ini memiliki berbagai perwujudannya, yang utama terdapat pada tiga hal; “Cinta kesempurnaan”, “Cinta kebenaran” dan “Cinta kebaikan”, yang semuanya masing-masing memiliki cabang tersendiri. Salah satu dari cabang yang ada adalah fitrah rasa malu yang rasional dan fitri. Fitrah manusia ini dapat terus terjaga selamanya dan menjadi pelita kehidupan manusia, atau mungkin akan mengalami kerusakan karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya ialah faktor eksternal yang mungkin dikarenakan akibat negatif lingkungan yang tidak mendukung.

Ketika manusia memiliki rasa malu yang rasional berarti fitrahnya masih sehat dan belum terpolusi serta tertutup oleh penghalang unsur negatif akibat faktor eksternal. Menutup aurat dan berbusana merupakan fitrah manusia, untuk menutupi rasa malu rasionalnya. Kita dapat melihat hal ini pada Nabi Adam AS dan Siti Hawa yang merupakan para manusia pertama. Ketika busana mereka terbuka, mereka merasa malu dan lantas menutupinya dengan dedaunan yang ada di surga (eden); Maka keduanya memakan dari buah pohon itu, lalu nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun (yang ada di) surga…”(QS Thohaa:121) Manusia yang tidak memiliki rasa malu berarti pancaran cahaya fitrahnya telah tertutup dan ia telah keluar dari jiwa kemanusiaannya yang rasional. Olah karenanya ia lebih pantas disebut dengan hewan berbaju manusia, dikarenakan ia tidak dapat menerangi dirinya dengan sorotan cahaya fitrah insaniyahnya. Pornografi dan pornoaksi yang semakin merebak sekarang ini dikarenakan manusia telah melupakan sisi ke-manusiaan-nya dan mengenakan baju hewani yang tidak layak dikenakan oleh makhluk yang bernama manusia. Karena Allah SWT Pencipta manusia ketika menciptakan manusia Ia menghendaki manusia menjadi ‘manusia’ (sempurna), bukan lantas menjadi ‘hewan’, apalagi hanya sekedar menjadi ‘tumbuhan’.

Oleh karena itu, sebagaimana yang terdapat dalam al-Qur’an, pornografi dan pornoaksi sebagai senjata dan tipu daya setan dalam mengeluarkan manusia dari dimensi dan daya ke-manusia-annya. Karena setan tidak menhendaki manusia menjadi ‘manusia’. Setan menghendaki manusia menjadi ‘hewan’ atau ‘tumbuhan’ yang akan menjadi bahan bakar neraka. Bukankah Allah SWT berfirman: “Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia Telah mengeluarkan kedua ibu-bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya(QS Al-A’raf: 27). Dan firman Allah SWT: “Maka syaitan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya...(QS Al-A’raf:20). Sewaktu seseorang melakukan tindak pornografi dan pornoaksi maka secara tidak langsung ia telah menjadikannya dirinya sebagai hamba setan dan menjatuhkan dirinya ke dalam jurang hewani. Bukankah Allah SWT berfirman dalam surah Yasiin ayat 60: “Bukankah Aku Telah memerintahkan kepadamu Hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu(QS Yasiin: 60)?

Oleh sebab itu, di antara solusi yang dapat dilakukan oleh para orang tua ataupun manusia agar terjaga dari efek globalisasi pornografi ialah dengan membekali dan memperkuan keimanan terhadap Pencipta kita, dan memperbaiki “pandangan dunia”, serta menjawab berbagai pertanyaan (seperti: dari mana kita?, ada dimana?, sekarang ada dimana (yang kehidupan dunia hanyalah ladang akhirat, dan bersifat sementara)?). Kita meyajkini –berdasarkan argumen rasional dan tekstual yang dapat kita pelajari dalam kajian Teology- bahwa kehidupan tidak berakhir pada kematian, lantas selesai. Ini tidak seperti halnya yang dikatakan kaum Atheis dan telah disinyalir dan dijawab oleh Qur’an, “Dan mereka berkata: “Kehidupan Ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa”, dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga saja” (QS al-Jatsiah:24). Adapun yang berkaitan dengan pertanyaan; hendak kemana? Artinya, karena kita hidup di dunia ini sementara dan akan pergi ke tempat lain maka kita memerlukan bekal untuk pergi ke tempat abadi (akhirat) tadi. Betapa bodohnya orang yang mengetahui hendak bepergian jauh namun ia santai-santai dan tidak mempersiapkan bekal yang diperlukan dalam perjalanan menuju tempat tersebut.

Kembali mengenal “hakikat diri” sebagai manusia dan apa saja yang menjadikan ia dikatakan sebagai manusia adalah merupakan cara lain dalam menghadapi problem ini. Menyadarkan ataupun mengenalkan pada diri kita -dan orang lain- bahwa pada hakekatnya pornografi merupakan tipu daya dan senjata setan untuk menjadikan kita sebagai hambanya. Padahal, ketika di akhirat nanti, setan hendak berlepas tangan dari kita dan ia akan mengatakan; kenapa engkau mengikutiku, wahai manusia? Bukankah aku tidak pernah memaksamu untuk melakukan hal itu? Tanggunglah sendiri hasil perbuatanmu! Allah SWT berfirman: ”Dan berkatalah syaitan tatkala perkara (hisab) Telah diselesaikan: “Sesungguhnya Allah Telah menjanjikan kepadamu janji yang benar, dan akupun Telah menjanjikan kepadamu tetapi Aku menyalahinya. sekali-kali tidak ada kekuasaan bagiku terhadapmu, melainkan (sekedar) Aku menyeru kamu lalu kamu mematuhi seruanku, oleh sebab itu janganlah kamu mencerca Aku akan tetapi cercalah dirimu sendiri. Aku sekali-kali tidak dapat menolongmu dan kamupun sekali-kali tidak dapat menolongku. Sesungguhnya Aku tidak membenarkan perbuatanmu mempersekutukan Aku (dengan Allah) sejak dahulu”. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu mendapat siksaan yang pedih. (QS Ibrahim: 22).

ED / Islamfeminis

Kimia Seks dan Spiritualitas

Kelik M. Nugroho *)

Ibarat mahasiswa, Indonesia sekarang sedang menghadapi ujian untuk menyusun Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi. Disebut ujian, karena inilah untuk pertama kalinya Indonesia membahas peraturan bersama dalam bentuk undang-undang menyangkut pornografi, hal yang selalu menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam sejak kemerdekaan hingga kini.

Undang-undang ini bagi sebagian kalangan dianggap sangat diperlukan, namun bagi sebagian yang lain tak diperlukan, karena toh sudah ada KUHP yang telah mengaturnya. Namun belajar dari negara-negara di Amerika Serikat yang memiliki aturan tentang kecabulan, pengaturan pornografi melalui KUHP rasanya belum cukup. Apakah undang-undang yang akan dihasilkan DPR itu nantinya tepat untuk masyarakat Indonesia, di situlah letak ujiannya.

Ada berbagai aspek pemahaman tentang pornografi yang perlu disetel bareng sebelum memposisikan pornografi di tengah kehidupan bersama masyarakat di Indonesia. Pertama yang harus disadari bahwa masyarakat Indonesia yang berjumlah 240 juta orang versi CIA Fact Book ini sangat heterogen, baik dari sisi agama, suku dan budaya. Kedua, bahwa harus disadari bahwa Indonesia adalah negara Pancasila yang bukan berdasarkan ideologi agama tertentu. Ketiga, bahwa Indonesia yang menganut demokrasi harus mengakomodasi semua kepentingan masyarakat yang beragam secara adil.

Keempat, harus disepakati bahwa pornografi memang harus diatur sedemikian rupa agar tak “mencederai” generasi muda khususnya. Kelima, kalangan Islam harus memberikan cara pandang yang tepat tentang seksualitas, agar bisa memberikan sumbangan pengaturan pornografi dalam konteks masyarakat demokratis. Keenam, harus disepakati bahwa pornografi misalnya ketelanjangan tubuh akan menjadi masalah ketika masuk ke ranah publik, sementara di ranah privat apa yang disebut porno, bukan masalah yang mesti dirumuskan dalam undang-undang.

Pandangan tentang seksualitas, lebih khusus melalui cara pandang Islam, ini diperlukan untuk bisa memformulasikan pemahaman tentang seks secara manusiawi, sekaligus Islamis. Maklum, seksualitas yang berkembang di masyarakat kita, ditengarai sudah terlepas dari nilai-nilai Islam. Sementara kalangan arus utama Islam cenderung membatasi ekspresi seksualitas secara berlebihan.

Seks dalam pandangan Islam, menurut Prof. Nasaruddin Umar, ahli tafsir dari Universitas Islam Negeri Jakarta, merupakan fitrah manusia sebagai makhluk biologis. Tujuan seks yang harus disalurkan melalui lembaga pernikahan adalah untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin. Untuk hubungan seksual antara suami dan isteri, Islam membolehkan pengembangan seni bersenggama seperti yang tersurat dalam ayat 223 surah al-Baqarah. “Isteri-isteri kamu sekalian adalah tanah ladang, tanamilah tanah ladangmu sesuka hati, ” begitu kurang lebih terjemahan ayat tersebut.

Ajaran Islam menyangkut seks ini, masih menurut analisis Prof. Nasaruddin, paling sempurna dan komprehensif, dibandingkan ajaran dari agama-agama lain. Islam memandang seks sebagai bagian yang tak terpisahkan dari agama dengan beberapa alasan. Pertama, seks adalah bagian dari sarana ibadah bagi pasangan suami istri. Kedua, dengan seks beretika, Islam hendak memuliakan manusia dan membedakannya dengan hewan. Dan ketiga, seks dalam bingkai pernikahan adalah sarana mengarahkan nafsu manusia dan upaya melahirkan kenikmatan yang dihalalkan. Sementara agama-agama lain ada yang memandang seks sebagai sesuatu yang keji dan jorok, atau mengajarkan hidup selibat (tidak menikah), hal yang tentu melawan kodrat kemanusiaan.

Dalam Islam sendiri, wacana seni berhubungan badan bukannya tidak berkembang. Dr. Boyke Dian Nugraha, ginekolog yang laris menjadi pembicara tentang seksologi, menemukan buku erotologi dari khasanah Islam, yaitu The Perfumed Garden (versi Inggris) karya Shaikh Muhammad Nafzawi, filsuf asal Tunisia abad ke-16. Buku ini menurut Dr. Boyke mempengaruhi penulisan buku-buku seksologi yang ditulis sebagian penulis Barat. Dr. Boyke sendiri mengaku sering mengutip bagian dari buku ini dalam memberikan tips tentang seks bagi kliennya.

The Perfumed Garden menurut Geoffrey Simons Parrinder, guru besar studi perbandingan agama di King’s College London dalam buku Teologi Seks terjemahan penerbit LKIS Jogja, merupakan roman fantasi yang berisi pengajaran seks. Selain menjelaskan berbagai posisi hubungan badan, juga mengajarkan doa-doa, menceritakan kisah tentang pengkhianatan perempuan, membicarakan soal aborsi, impotensi dan lain-lain.

Fakta adanya literatur seksologi dalam khasanah Islam ini, Goeffrey menyebut judul sejumlah buku lain, menunjukkan bahwa di kalangan muslim pun pembahasan soal seks cukup terbuka. Kenyataan ini sekaligus menawar batasan-batasan tentang yang disebut porno dan bukan porno dalam Islam. Tapi barangkali karena isinya sangat eksplisit dalam menjelaskan teknik hubungan badan, buku ini tak diajarkan di pesantren. Masalah ini perlu penelitian lebih lanjut.

Seks sendiri sejatinya sakral. Seks jatuh menjadi pornografi, kata Otto Sukatno CR dalam buku Seks Para Pangeran, ketika simbol-simbol seksual dan ekspresinya direduksi dan disbordinasi oleh kepentingan-kepentingan lain di luar kepentingan seks itu sendiri. Sakralitas seks juga dinyatakan cendekiawan Komaruddin Hidayat. Dalam Islam, kata Komaruddin, pernikahan merupakan jalan reproduksi manusia. Hubungan seksual yang dengannya reproduksi manusia berkelanjutan merupakan bentuk partisipasi manusia dalam “proyek” Tuhan. Nilai spiritualitas dalam seks juga tersirat dalam peristiwa pernikahan yang oleh al-Quran disebut mitsaqan ghalidza atau perjanjian agung (dahsyat).

Lebih jauh berdasarkan temuan baru di bidang neurosains, seksualitas ternyata merupakan “pintu-pintu” menuju spritualitas. Demikian paling tidak menurut ahli neurosains Universitas Sam Ratulangi Dr. Taufiq Pasiak. Dia mengatakan bahwa riset-riset neurosains membuktikan bahwa kegiatan seksual dan penyatuan mistis (mystical union) melibatkan sirkuit yang sama dalam otak manusia. Struktur neurologis yang terlibat dalam pengalaman spiritual adalah juga struktur yang terlibat dalam pengalaman seksual.

Masuk akal jika kesamaan sirkuit sarafi yang dipakai ini mewujud juga dalam ekspresi bahasa yang relatif sama. Dengan sedikit perbedaan, penyatuan mistis lebih sering melibatkan aspek yang lebih tinggi, yakni kognisi manusia, di mana cortex prefrontalis, bagian otak yang hanya dimiliki mahluk manusia yang berkaitan dengan spiritualitas, memainkan peranan penting.

Dalam arti lain, karena seksualitas berkaitan dengan reaksi-reaksi kimiawi dalam otak yang berkaitan dengan spiritualitas, seharusnya manusia memakai seks secara bertanggungjawab sesuai buku manual yang diberikan Tuhan. Dalam konteks ini, pornografi yang mencederai jiwa anak-anak bisa dinilai sebagai kejahatan yang tak tepermanai. *

*) Opini jurnalistik ini editan ulang dari tulisan yang pernah dimuat di sebuah majalah.

Pandangan islam tentang sex


Pandangan islam tentang ghorizah
Tarbiyah Islamiyah Ghorizah dapat diartikan dengan nafsu syahwat yakni kekuatan insting atau naluri seks yang dimiliki oleh manusia. Naluri yang dimiliki laki-laki dan perempuan yang mempertemukan mereka. Dengan adanya nafsu syahwat ini maka keturunan manusia berlanjut terus menerus. Mendidik nafsu syahwat agar sesuai dengan nilai-nilai Islam merupakan suatu keniscayaan, sehingga ia menjadi nafsu yang dirahmati Allah, dengan tujuan terbentuknya sakinah, mawaddah wa rahmah dalam sebuah rumah tangga yang mampu mendidik keturunannya untuk mentaati perintah Allah swt, sehingga manusia terbebas dari perbuatan zina.

Nafsu syahwat itu adalah naluri yag terkuat di antara naluri-naluri lainnya. Ini dijelaskan oleh Allah swt dalam surat Ali Imran ayat 14 :

"Dihiasi hidup manusia dengan keinginan kepada wanita dan anak-anak, kekayaan yang melimpah dari emas dan perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternah dan swah ladang. Itulah kesenangan hidup manusia di dunia, dan di sisi Allah swt tempat kembali yang baik."

Nafsu syahwat ini memberikan nikmat yang tertinggi dan dia dimiliki oleh setiap manusia, terlepas dari kedudukan sosialnya, nikmat yang merata di antara nikmat manusia dan nikmat yang diingini oleh setiap manusia.

Nafsu syahwat ini pula yang merupakan nafsu seks yang dapat menjerumuskan manusia ke jurang kejahatan, seperti pembunuhan, perampokan dan pemerkosaan. Pembunuhan pertama yang terjadi pada anak-anak adam dan siti hawa, sebagai bapak dan ibu manusia yang pertama, karena seks. Nafsu seks ini begitu besar bahayanya, sehingga Nabi Yusuf as sendiri tidak luput dari dorongannya, sehingga ia hampir jatuh kepada kejahatan, andai Allah swt tidak melindunginya, sebagaimana dalam surat Yusuf ayat 24 dan 25 :

"Sesungguhnya perempuan itu memang suka kepadanya dan diapun suka pula kepadanya, dan mereka (akan melakukan hubungan seks) andaikata Yusuf tidak melihat tanda dari Robbnya, begitulah Kami hindarkan kesalahan dan perbuatan keji dari padanya. Sesungguhnya dia termasuk hamba Kami yang terpilih."

Nafsu syahwat itu terbagi dua, yaitu nafsu syahwat yang tidak dirahmati Allah swt dan nafsu syahwat yang dirahmati Allah swt.

Nafsu syahwat yang tidak dirahmati Allah swt adalah nafsu liar yang menjerumuskan manusia ke dalam zina, perkosaan dan pembunuhan. Nafsu tersebut di bimbing oleh syaiton, ia akan membawa manusia kepada kemaksiatan yang dilarang dan diharamkan, nafsu tersebut antara lain :

1. Onani atau masturbasi dengan melakukan berbagai tindakan hingga menghasil orgasme.Di dalam Islam dinamakan kawin tangan, sebagaimana yang diucapkan Rasulullah saw : "Allah mengutuk orang yang kawin, bersetubuh dengan tangannya". Bagi seorang remaja yang belum sanggup untuk menikah maka solusi yang ditawarkan Islam adalah memberikan cara sublimasi energi seks, libido yaitu berpuasa ("Hai pemuda, siapa yang telah sanggup kawin, maka kawinlah, karena kawin itu lebih dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan dan siapa yang belum sanggup kawin, maka berpuasalah karena berpuasa akan mengurangi nafsu syahwa (sebagai benteng)").

2. Zina yaitu senggama di luar nikah. Semua bentuk zina dilarang oleh Allah swt sebagai mana dalam surat Al-Isra' ayat 32 ("Janganlah kamu dekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk"). Diantara bentuk zina ini adalah pacaran, berkhalwat dll.

3. Homoseks/Lesbian, yakni perbuatan untuk mendapatkan kepuasan seks dengan sesama jenis. Hal ini pernah terjadi di masa Nabi Luth as, ketika mereka tidak menghiraukan larangan tersebut, lantas Allah swt menghancurkan mereka dengan hujan batu seperti yang terdapat dalam surat Al-A'raf ayat 84 ( "Dan Kami turunkan kepada mereka hujan batu, maka perhatikanlah kesudahan orang-orang yang berdosa.")

Nafsu syahwat yang dirahmati Allah swt, melalui sebuah pernikahan yang suci yang akan membawa manusia kepada kebahagiaan, kesenangan dunia dan akhirat. Nafsu yang memberikan kesenangan seks yang optimal dalam senggama yang dihalalkan karena dilakukan setelah adanya ikatan pernikahan, ia merupakan ibadah dan sangat dianjurkan oleh Islam karena merupakan sunnah Rosul-Rosul Allah swt. Seperti yang telah disabdakan oleh Rasulullah saw : "Nikah itu adalah sebagian sunnahku, maka orang yang tidak mengamalkan sunnahku, dia tidak termasuk ummatku."

Pendidikan Ghorizah (Seks)

Pendidikan ghorizah menurut Islam merupakan bagian dari pendidikan akhlak, yang didasari dengan keimanan. Dengan iman yang mantap, seseorang akan rela melakukan segala perintah Allah dan RasulNya serta menghentikan segala larangannya. Pendidikan dalam cara pandang seperti ini harus diberikan dan dipahami oleh setiap muslim sedari dini.

Konsep awal dari pendidikan sex menurut Islam, yang tidak terlepas dari pendidikan Akhlak dan adab-adab Islam itu sendiri dimulai dari pengertian aurat, yaitu bagian tubuh yang wajib ditutup, tidak boleh diperhatikan dan tidak boleh pula melihat aurat orang lain. Secara anatomis, dia adalah bagian tubuh yang dapat membangkitkan nafsu sex, kemudian memisahkan tempat tidur anak pada waktu yang tepat dan menjelaskan adab-adab kesopanan di rumah ataupun diluar rumah.

Sejak kecil anak diajarkan adab-adab isti'zan dalam rumah tangga, yaitu meminta izin masuk kekamar orang tuanya. Selain itu pendidikan sex juga berarti mendidik diri agar selalu menjaga pandangan mata (ghoddul bashor), tidak bergaul bebas (ikhtilath) antara laki-laki dan perempuan, tidak berdua-duaan dengan yang bukan mahrom. Penjelaskan ayat-ayat al-Quran dan Hadis Nabi yang berhubungan dengan proses kejadian manusia, mulai dari nuthfah sampai terlahirnya seorang bayi perlu disampaikan dengan maksud untuk mendekatkan diri pada Allah. Dan etika kehidupan bersuami istri secara Islam baru boleh di ajarkan kepada mereka yang benar-benar akan menikah.

Islam senantiasa menyertakan keimanan dalam setiap pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan insting dan hawa nafsu.

Dari pengalaman di seluruh dunia membuktikan bahwa manusia saja tidak mampu membendung dan mendidik ghorizah/sex tanpa petunjuk Allah dan etika apapun kalau tidak didasari Iman kepada Allah tidaklah akan banyak memberi manfaat.

Jadi nafsu syahwat hanya dapat dipimpin dengan Iman, dengannya Allah akan merahmati terbentuknya keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, tempat pembentukan generasi Islam pilihan, sehingga manusia terselamatkan dari perbuatan-perbuatan mungkar dan nafsu syahwat yang tercela seperti o­nani, homosex/lesbian, pacaran, perzinahan dll.

Dengan pandangan Islam seperti inilah dapat membawa manusia kepada kebahagiaan diri, rumah tangga, masyarakat dan bangsa kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.

(Herlini | PIP PKS-ANZ | pks-anz.org)